CARA JITU MENDAPATKAN PERTOLONGAN ALLAH
Sdr/i Suranto, pernah dengar hukum Aksi Reaksi?
Coba simak ayat di bawah ini:
“Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah,
niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.”
(QS Muhammad : 7)
Ini adalah janji Allah yang pasti benar, bukan?
Dengan demikian, ini menjadi resep/cara jitu jika kita ingin
mendapat pertolongan Allah.
Beberapa cara konkret dalam membangun agama Allah adalah
berpartisipasi dalam pembangunan masjid, madrasah, pendidikan
Islam, dakwah … dll. Termasuk ikut menyebarkan pendidikan Mutiara
Sempurna ini, insya_allah.
SELAMAT MENYAMBUT HARI RAYA IDUL FITRI 1433H
Ja'alanallahu wa iyyakum minal aidin wal faizin
Semoga Allah menjadikan kita, orang yang kembali dan menang
Mohon maaf lahir batin atas segala kekhilafan kami
Sdr/i Suranto, pernah dengar hukum Aksi Reaksi?
Coba simak ayat di bawah ini:
“Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah,
niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.”
(QS Muhammad : 7)
Ini adalah janji Allah yang pasti benar, bukan?
Dengan demikian, ini menjadi resep/cara jitu jika kita ingin
mendapat pertolongan Allah.
Beberapa cara konkret dalam membangun agama Allah adalah
berpartisipasi dalam pembangunan masjid, madrasah, pendidikan
Islam, dakwah … dll. Termasuk ikut menyebarkan pendidikan Mutiara
Sempurna ini, insya_allah.
SELAMAT MENYAMBUT HARI RAYA IDUL FITRI 1433H
Ja'alanallahu wa iyyakum minal aidin wal faizin
Semoga Allah menjadikan kita, orang yang kembali dan menang
Mohon maaf lahir batin atas segala kekhilafan kami
Shalat Berjamaah di Masjid Bagi Wanita
July 18th,
2010 | Author: Akhmad Tefur
Lelaki
tidak ada pilihan kecuali harus shalat berjamaah di masjid. Lelaki yang
memilih shalat berjamaah di rumah bersama keluarga, akan mendapat murka dari
Rasulullah SAW. Simak hadits berikut:
“Demi Dzat yang diriku
ditangan-Nya, aku ingin menghimpun kayu bakar, lalu kusuruh seseorang
mengumandangkan adzan shalat, dan kusuruh pula imam memimpin shalat berjamaah,
dan kudatangi mereka yang tidak shalat berjamaah,
kubakar mereka bersama
rumah-rumahnya!” (HR Bukhari – Muslim). Kalimat “bersama
rumah-rumahnya”, menunjukkan bahwa mereka (laki-laki) sangat tidak
disukai (dibenci oleh Rasul), jika shalat di rumah!
|
Trilogi Shalat
Sempurna
Jadikan Shalat Lebih Mantap, Lebih Agung & Lebih Nikmat. Raihlah…
Presentasi Menarik
Rahasia Presentasi Sukses-Menarik Teknik & Bumbu Ceramah
Yes Bisnis!
Rahasia Bisnis Online Pemula Mudah – Cepat – Murah
Mutiara Sempurna
Jadikan Hari Hari Penuh Hikmah dengan Mutiara Penyejuk Hati |
Bagi kaum wanita ada dua pilihan, berdasarkan hadits di bawah
ini:
“Jangan kamu melarang para wanita (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka” (HR Abu Daud dan Al-Hakim). Hal ini berarti wanita boleh shalat di masjid ataupun di rumah.
“Jangan kamu melarang para wanita (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka” (HR Abu Daud dan Al-Hakim). Hal ini berarti wanita boleh shalat di masjid ataupun di rumah.
Pilihan pertama: Jika wanita memilih shalat berjamaah di masjid
pakailah pakaian sopan yang menutup aurat, dan tidak memakai wangi-wangian.
“Perempuan mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid,
maka shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi” (HR Ibnu Majah).
Pilihan kedua: Yang dimaksud dengan wanita lebih baik shalat di
rumah, hal itu hanya berlaku jika dilakukan tepat waktu. Dari Ibnu Masud
RA, dia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, amalan apakah yang paling
Allah cintai?, beliau bersabda: Shalat tepat pada waktunya” (HR Bukhari
Muslim).
Hati-hati … Coba kita lihat, berapa banyak wanita yang memilih
untuk shalat di rumah tapi tidak shalat tepat waktu?! Jika wanita kesulitan
shalat tepat waktu di rumah, maka ia lebih baik shalat berjamaah di masjid demi
menjaga shalat tepat waktu. Tegasnya, wanita yang memilih shalat berjamaah di
masjid jauh lebih baik ketimbang wanita yang memilih shalat di rumah, tapi
tidak tepat waktu.
Selain itu, wanita juga harus memberi dorongan kepada suami,
ayah, saudara laki-laki dan anak laki-lakinya agar shalat berjamaah di masjid.
Imbalan bagi siapa saja yang memberi dorongan untuk shalat
berjamaah di masjid: “Barangsiapa merintis jalan kebaikan dalam Islam, berarti
dia memperoleh pahala (sendiri) dan pahala orang-orang yang mengikuti jalan
kebaikan tersebut dengan tiada mengurangi pahala mereka sedikitpun” (HR
Muslim).
Konkretnya, jika kaum wanita selalu mengingatkan dan memberi
motivasi kepada suami, anak laki-laki, saudara laki-laki, ayah dll untuk shalat
berjamaah di masjid, maka ia akan memperoleh sebanyak pahala dari mereka yang
berjamaah karena dorongannya itu, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.
Inilah peranan penting kaum wanita dalam membangun shalat
berjamaah bagi keluarganya. “Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan
keluargamu dari api neraka” (QS At Tahrim:6).
Perjalanan 1000 langkah dimulai dari langkah
pertama.
Jika anda tidak pernah melangkahkan minat anda, anda tidak pernah
sampai pada yang anda inginkan. Setuju?
Temukan cara membuat toko online dengan biaya Rp 666 dalam waktu
10 menit. Saya tidak salah tulis: "Enam ratus enam puluh enam
rupiah!"
Web untuk menjual segala produk milik anda sendiri (barang/jasa).
Anda bebas menentukan nama sendiri, bebas biaya iuran bulanan.
Ribuan orang mengeruk uang dengan cara ini. Sekarang giliran
anda... Anda pasti bisa, karena anda akan segera mendapatkan
Rahasia Memulai Bisnis Online Mudah-Cepat-Murah.
Jika anda tidak pernah melangkahkan minat anda, anda tidak pernah
sampai pada yang anda inginkan. Setuju?
Temukan cara membuat toko online dengan biaya Rp 666 dalam waktu
10 menit. Saya tidak salah tulis: "Enam ratus enam puluh enam
rupiah!"
Web untuk menjual segala produk milik anda sendiri (barang/jasa).
Anda bebas menentukan nama sendiri, bebas biaya iuran bulanan.
Ribuan orang mengeruk uang dengan cara ini. Sekarang giliran
anda... Anda pasti bisa, karena anda akan segera mendapatkan
Rahasia Memulai Bisnis Online Mudah-Cepat-Murah.
DZIKIR MUDAH YANG BERBOBOT
Diantara dzikir yang mudah dilakukan, berbobot, dan disukai
Allah adalah mengucapkan kalimat: “SUBHAANALLAH WABIHAMDIHII,
SUBHAANALLAAHIL ‘ADHIIM”
“Dua kalimat yang sangat mudah diucapkan, tetapi sangat berat
timbangannya (berbobot), bahkan sangat disukai oleh Allah Yang
Pemurah, yaitu kalimat SUBHAANALLAH WABIHAMDIHII, dan
SUBHAANALLAAHIL ‘ADHIIM.” (Maha Suci Allah dan aku memuji-Nya,
Maha Suci Allah yang Maha Agung) (HR. Bukhari-Muslim).
Sdr/i Suranto, mari memperbanyak dzikir.
Diantara dzikir yang mudah dilakukan, berbobot, dan disukai
Allah adalah mengucapkan kalimat: “SUBHAANALLAH WABIHAMDIHII,
SUBHAANALLAAHIL ‘ADHIIM”
“Dua kalimat yang sangat mudah diucapkan, tetapi sangat berat
timbangannya (berbobot), bahkan sangat disukai oleh Allah Yang
Pemurah, yaitu kalimat SUBHAANALLAH WABIHAMDIHII, dan
SUBHAANALLAAHIL ‘ADHIIM.” (Maha Suci Allah dan aku memuji-Nya,
Maha Suci Allah yang Maha Agung) (HR. Bukhari-Muslim).
Sdr/i Suranto, mari memperbanyak dzikir.
Mencela adalah sifat yang tercela. Dalam
bersantap, Rasul juga
tidak pernah mencela makanan. Simak hadits berikut:
Dari Abu Hurairah : “Rasul SAW, sama sekali tidak pernah mencela
makanan, kalau beliau suka disantaplah makanan itu, tetapi jika
tidak, maka beliau tinggalkan” (HR. Bukhari-Muslim)
Nah, Sdr/i Suranto
Kalau makanan saja tidak boleh dicela, tentu mencela orang (diri
sendiri atau orang lain) adalah sesuatu yang lebih tercela.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan laki-laki
merendahkan (mencela) kumpulan yang lain, boleh jadi yang dicela
itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan
merendahkan (mencela) kumpulan lainnya, boleh jadi yang dicela
itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan
jangan memanggil dengan gelar yang mengandung celaan.
(QS Alhujarat:11).
tidak pernah mencela makanan. Simak hadits berikut:
Dari Abu Hurairah : “Rasul SAW, sama sekali tidak pernah mencela
makanan, kalau beliau suka disantaplah makanan itu, tetapi jika
tidak, maka beliau tinggalkan” (HR. Bukhari-Muslim)
Nah, Sdr/i Suranto
Kalau makanan saja tidak boleh dicela, tentu mencela orang (diri
sendiri atau orang lain) adalah sesuatu yang lebih tercela.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan laki-laki
merendahkan (mencela) kumpulan yang lain, boleh jadi yang dicela
itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan
merendahkan (mencela) kumpulan lainnya, boleh jadi yang dicela
itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan
jangan memanggil dengan gelar yang mengandung celaan.
(QS Alhujarat:11).
Sebelum
masuk ke Zakat Fitrah ada baiknya kita tengok sejenak
tentang pengertian zakat.
Zakat diambil dari kata zakkaa, yuzakkii yang berarti membersihkan dalam hal
ini adalah harta benda. Menurut istilah agama islam zakat adalah mengeluarkan
sebagian harta atau bahan makanan pokok menurut ketentuan dan ukuran yang
ditentukan oleh syari’at Agama Islam. Bagi orang muslim zakat adalah kewajiban
pribadi (fardlu ain) dan termasuk rukun islam yang ke 4. Membayar zakat dimulai
pada tahun ke 2 Hijriah.
Zakat itu sendiri dibagi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Namun kali ini kita singgung tentang zakat fitrah. Zakat fitrah atau disebut juga dengan zakat jiwa yang artinya adalah untuk menyucikan badan atau jiwa. Dengan kata lain membayar zakat fitrahmerupakan kewajiban bagi setiap muslim baik kaya atau miskin, laki-laki dan perempuan, tua dan muda, merdeka atau hamba untuk mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut syari’at agama islam setelah mengerjakan puasa bulan Ramadhan pada setiap tahun. Ukuran zakat fitrah adalah satu gantang (sha’) untuk setiap muzakki atau kira-kira 3,5 liter.
Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrahuntuk dirinya dan yang ditanggung dengan syarat bahwa ada kelebihan makanan dari makanan yang sederhana pada hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu, apapun yang datang setelah matahari tenggelam pada akhir Ramadhan, tidak wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
1. anak yang lahir
2. nikah, yang menyebabkan adanya tanggungan istri
3. memilki budak
4. kaya
5. Islam
Namun tidak pula gugur zakatnya, apapun yang terjadi setelah matahari terbenam, yaitu:
1. mati
2. merdeka
3. talak
4. sebab2 yang menghilangkan hak milik, seperti menjual kekayaan dll.
Maksud dari poin-poin di atas adalah jika ada seorang anak terlahir sebelum matahari tenggelam di akhir Ramadhan, maka ia wajib dibayarkan zakat fitrahnya dan menjadi tanggungan orang tuanya, namun jika setelah matahari tenggelam, maka tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah. Demikian juga apabila muslim meninggal setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan maka ia tetap berkewajiban Zakat Fitrah.
Kapan waktu membayar zakat fitrah? Sebagian ulama’ berpendapat bahwa untuk membayar zakat fitrah ada 5 macam:
1. Waktu jawaz (boleh) : sejak awal Ramadhan
2. Waktu Wajib : bila matahari telah terbenam di akhir Ramadhan
3. Waktu Afdhal (utama): Sebelum kaum muslimin keluar untuk melaksanakan shalat hari raya idul fitri
4. Waktu Makruh: setelah selesai shalat hari raya idul fitri
5. Waktu Haram: sesudah hari raya (satu hari setelah hari raya)
Siapakah yang berhak menerima zakat?
Dalam Al Qur’an QS At Taubah 60: Allah berfirman:
“Hanya sedekah-sedekah itu (zakat) diberikan kepada fakir miskin, orang yang bekerja mengurus zakat (amil), orang-orang yang hatinya mulai terpau dengan islam (muallaf), budak-budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang di jalan Allah, serta kepada orang-orang yang dalam perjalanan.”
Keterangan:
Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya,
mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu
'anhuma. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam zakat fithri sebagai
pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan
kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin"[2] Pendapat inilah yang
dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu' Fatawa 2/71-78 serta murid
beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya yang bagus Zaadul Ma'ad 2/44.
Sebagian Ahlul ilmi berpedapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan
golongan, tetapi (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah
membantahnya pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah ia,
karena hal tersebut sangat penting.
Termasuk amalan sunnah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat
tersebut (untuk dibagikan kepada yang berhak, -pent). Sungguh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewakilkan kepada Abu Hurairah
Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah mengkhabarkan kepadaku agar aku
menjaga zakat Ramadhan" [Dikeluarkan oleh Bukhari 4/396]
Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar radhiyallahu 'anuma mengeluarkan zakat
kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang
dibentuk oleh Imam (pemerintah, -pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu
Umar) mengeluarkan zakatnya satu hari atau dua hari sebelum Idul fithri,
dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 4/83 dari jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku
katakan : "Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu gantang ?" Berkata Ayyub :
"Apabila petugas telah duduk (bertugas)". Aku katakan : 'Kapankah petugas
itu mulai bertugas?" Beliau menjawab : "Satu hari atau dua hari sebelum Idul
Fithri".
Disalin dari Porsi Pembagian Zakat Fitrah dan Mal
Orang yang tidak wajib dibayarkan zakat fitrah:
1. Istri yang durhaka; maka gugur kewajiban suaminya untuk menafkahinya
2. Istri yang kaya
3. Anak yang kaya, karena mampu bayar sendiri, namun boleh juga orang tuanya mengeluarkan baginya zakat fitrah
4. Anak yang sudah besar (mampu menafkahi diri sendiru atau sudah berusaha)
5. Budah yang kafir
6. Murtad (keluar dari Islam)
Siapakah yang tidak boleh menerima zakat fitrah?
1. orang yang kaya harta benda dan uang
2. Budak (selain budak mukatab). Budak Mukatab yaitu budak yang bisa merdeka dengan syarat tertentu, adapun budak qin adalah budak asli: seluruh hidup dan tubuhnya melekat nama budak; budak mudabbir: bisa merdeka setelah tuannya meninggal
3. Bani Muthalib
4. Bani Hasyim
5. Orang Kafir
6. Orang kuat untuk berusaha
7. Nabi Muhammad SAW
Demikian pengertian singkat dari zakat dan zakat fitrah, kalau banyak kekurangan saya mohon maaf karena keterbatasan saya dan silahkan di share, semoga bermanfaat bagi kita semua. Oh ya silahkan download jadwal puasa Ramadhan 2009 dan lagu religi Ramadhan 2009 bagi anda yang belum punya...
ian zakat fitrah, hukum, waktu, niat dan cara membayar
zakat fitrah. Bagi anda yang beragama
Islam pastinya sudah sangat akrab dengan kata zakat fitrah karena hampir setiap
tahun setiap muslim baik pria maupun wanita yang telah memenuhi syarat wajib
hukumnya untuk mengeluarkan sebagian rezekinya untuk membayar zakat fitrah
kepada mereka yang dikategorikan sebagai Mustahiq (yang berhak menerimanya)
yaitu mereka yang fakir, miskin, amil, muallaf, budak, garim, fisabilillah,
ibnu sabil.
Adapun seorang muslim wajib
membayar zakat fitrah jika sudah mencapai nisab (standar penghitungan kekayaan
minimal) dan juga haul (batas waktu yang ditentukan) zakat.
Hukum zakat fitrah banyak
tertera di berbagai ayat Al Qur'an sebagaimana tertera pada ayat-ayat
berikut (klik pada gambar untuk memperbesar):
|
Klik untuk view full screen
|
Fungsi dari zakat fitrah juga
dimaksudkan untuk membersihkan atau menyucikan diri dan harta-harta yang
dimiliki di dunia sebagaimana tertera pada ayat berikut:
|
Klik
untuk view full screen
|
Ayat-ayat lain yang mengupas
tentang zakat bisa anda lihat disini (sumber: tanyalah-alquran.com)
Jadi jelas sudah perihal
kewajiban masing-masing muslim untuk membayar zakat. Lalukapan zakat
fitrah dibayarkan?.
Zakat Fitrah adalah zakat yang
dikeluarkan pada bulan Ramadan atau bulan puasa yang dibayarkan paling lambat
sebelum kaum muslim selesai menunaikan ibadah sunah Shalat Ied. Dan
apabila pelaksanaan zakat dilakukan setelah melewati batas tersebut, maka zakat
tersebut bukan lagi masuk kedalam kategori zakat, akan tetapi berupa sedekah
biasa.
Salah satu hadist yang
memperkuat hal tersebut adalah:
"Bahwa Rasulullah SAW
memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum orang-orang Islam pergi untuk
menunaikan ibadah shalat Idul Fitri (Shalat Ied). (Hadist Shahih Muslim
1645)"
Adapun cara dalam melakukan
melakukan zakat fitrah adalah bisa dengan membayar sebesar satu sha' (1
sha'=4 mud, 1 mud=675 gr). Perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam
bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok
(tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan
(Mazhab syafi'i dan Maliki). Sebagai contoh jika di Indonesia sebagian besar
penduduknya mengkonsumsi beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras.
Zakat juga bisa dilakukan dalam bentuk uang yang setara dengan besaran harga
beras dikalikan dengan jumlah berat beras yang wajib dibayarkan.
Zakat pun akan sempurna jika
dibarengi dengan keihklasan serta niat yang tulus. Adapun bacaan niat bayar zakat adalah sebagai berikut (klik pada
gambar untuk memperbesar):
Demikianlah sedikit pembahasan
mengenai pengertian zakat
fitrah, hukum, waktu, niat dan cara membayar zakat fitrah yang pada kesempatan kali ini di
posting oleh admin spektrumdunia.blogspot.com yang berhasil dirangkum dari
berbagai sumber yang membahas mengenai zakat fitrah dari internet. Semoga bisa
memberikan manfaat serta referensi dana wawasan anda seputar kewajiban zakat
fitrah.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar